Kedaulatan Negara - Prinsip bahwa suatu negara memiliki kewenangan hukum dan politik penuh untuk memerintah diri sendiri, termasuk pembentukan hukum, penerapannya, dan menjalin hubungan dengan negara lain.
Situs ini menggunakan cookie untuk memberi Anda pengalaman pengguna yang luar biasa. Dengan menggunakan situs web ini, Anda setuju dengan penggunaan cookie oleh kami.